Dua Rumah Sakit Ini Tunggu Keputusan Kemenkes

Ilustrasi vaksin
Sumber :
  • Pixabay/Chillsoffear

VIVA.co.id – Pengelola Rumah Sakit (RS) Bhineka Bhakti Husada, Pondok Cabe Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hoaks, WHO Temukan Vaksin COVID-19 Palsu di Indonesia

Menurut Direktur Utama PT Bhineka Bhakti Husada, dr Fajar Siddiq, rumah sakitnya disidak oleh BPOM pada 23 Juni 2016. Dari sidak tersebut didapati 22 antitetanus serum yang diduga palsu.

"Dibilang palsu karena kami mendapatkan antitetanus serum itu bukan dari distributor resmi yang ditetapkan Kemenkes," kata Fajar, Jumat, 15 Juli 2016.

WHO Temukan Vaksin Palsu COVID-19 di India dan Afrika

Selanjutnya, sebanyak 12 dari 22 antitetanus serum yang ilegal tersebut langsung diamankan. Sementara sisa 10 antitetanus serum lainnya ditinggalkan dalam kondisi disegel oleh BPOM, sehingga tidak dapat digunakan oleh rumah sakit.

Sidak berikutnya dilakukan pada 28 Juni 2016 oleh Kemenkes. Kemenkes menemukan 10 antitetanus serum yang sebelumnya sudah disegel oleh BPOM. Dengan alasan yang sama, akhirnya 10 serum tersebut dibawa oleh Kemenkes dan dijadikan barang bukti.

Lebih 2.500 Warga India Jadi Korban Vaksin COVID-19 Palsu

Sementara itu, Fajar mengatakan yang dibawa hanya antitetanus serum, bukan vaksin dasar. "Semuanya legal berasal dari distributor resmi yang sudah ditetapkan Kemenkes," kata dia.

Sementara itu, vaksin yang dinyatakan ilegal berasal dari distributor Langgeng Wijaya. Alasan rumah sakit mengambil vaksin dari distributor tersebut, karena pada pertengahan 2014 saat peralihan pelayanan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), rumah sakit tersebut kehabisan antitetanus serum.

"Lalu menghubungi distributor resmi, stok mereka lagi kosong, jadi kami mencari sendiri distributor lain yang menyediakannya agar pelayanan kami tidak terhambat. Ketemulah Langgeng Wijaya ini," kata Fajar.

Terakhir, pemesanan dilakukan pada awal 2015 sebanyak 25 serum. Namun yang baru digunakan tiga serum, dan sisanya 22 serum langsung disita BPOM dan Kemenkes beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil resmi laboratorium dari BPOM atau Kemenkes, apakah serum yang dipakai itu benar ilegal atau mengandung bahan berbahaya atau tidak.

"Sampai saat ini rumah sakit belum mendapat hasil resmi dari tes sampel yang diambil dari kita, masih ditunggu," kata dia.

Sementara itu, RSIA Mutiara Bunda yang berada di Jalan H Mencong, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, yang juga masuk daftar pengguna vaksin palsu, langsung melakukan klarifikasi. Dalam penjelasannya, vaksin yang dibeli adalah jenis difteri pertusis tetanus (DPT).

"Dari Januari 2016, vaksin DPT kosong, kemudian pada bulan Juni, saya ditawarkan oleh sales yang sudah menjadi langganan. Dan vaksin tersebut saya beli," kata Dr Toniman, Direktur Utama RSIA Mutiara Bunda.

Dia menjelaskan bahwa dirinya membeli vaksin tersebut tidak mengetahui kalau itu palsu. "Saya tidak mengetahui kalau itu palsu, karena bukan kapasitas saya untuk meneliti apakah itu palsu atau bukan. Namun ketika satu sampel dibawa oleh Kementrian Kesehatan ternyata vaksin tersebut diduga palsu," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah. Namun semua pasien yang sudah telanjur tersuntik vaksin tersebut akan dilakukan pendataan dan akan divaksin ulang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya