Suap dari Agung Podomoro Dipakai Sanusi untuk Modal Pilkada

M Sanusi, tersangka penerima suap terkait reklamasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id –  Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mengakui uang yang diterimanya dari Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja akan dia gunakan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sanusi dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Juli 2016.

Sanusi menyebut bahwa dia bersama dengan Ariesman merupakan kawan lama. Menurut Sanusi, dia beberapa kali menyampaikan kepada Ariesman mengenai rencana pencalonannya itu dengan harapan dapat mendapatkan bantuan keuangan.

"Iya memang harapan saya dapat bantuan keuangan," kata Sanusi.

Sanusi mengungkapkan sudah tiga kali menyampaikan rencananya tersebut kepada Ariesman. Dia tidak menampik bahwa penyampaiannya itu juga bersamaan dengan pembahasan Raperda  Reklamasi di DPRD.

Penyampaian pertama pada saat pertemuan dengan Ariesman dan juga Sugiyanto Kusuma alias Aguan di kawasan Harco, Mangga Dua.

"Waktu perjalanan pulang dari tempat Pak Aguan, saya diantar di lorong Pak Ariesman dan Pak Aguan. 'Nanti gw bantuin untuk urusan balon'. Tapi maaf majelis, saya lupa yang bicara itu Ariesman atau Aguan," kata Sanusi. Balon yang dimaksud adalah singkatan dari “bakal calon”.

Majelis hakim sempat menanyakan mengenai sosok Aguan yang dimaksud. Sanusi menyebut bahwa Aguan adalah pemilik dari Agung Sedayu Group.

Menurut Sanusi, permintaan bantuan itu kembali disampaikannya kepada Sanusi dalam suatu pertemuan di Kafe Paul di Plaza Indonesia. "Dia (Ariesman) menyanggupi," sebut Sanusi.

Sanusi mengaku bahwa total uang yang dia terima sebesar Rp2 miliar dalam dua kali pemberian melalui stafnya, Gerry Prasetya. Namun usai pemberian kedua pada 1 April 2016, Sanusi langsung ditangkap KPK.

Majelis hakim sempat menanyakan mengenai imbal balik pemberian dari Ariesman kepada Sanusi. Sanusi tidak menampik bahwa masih ada keterkaitan dengan besaran 15 persen kontribusi tambahan dalam draf Raperda mengenai Reklamasi.

Sanusi mengatakan Ariesman selaku salah satu pengembang reklamasi merasa keberatan dengan poin tersebut. "Iya, jadi bahasanya bukan minta tolong tapi berkeluh-kesah keberatan dengan 15 persen," sebut Sanusi.

Terkait perkara ini, Ariesman didakwa telah memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi dalam beberapa tahap. Suap diberikan kepada Sanusi agar mengakomodir pasal-pasal sesuai dengan keinginan Ariesman.

Sanusi sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai tertangkap tangan. Bahkan dalam perkembangannya, dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Tas Chanel milik terpidana suap PUPR Damayanti terjual Rp22 juta.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2017