Pria Diduga Anggota DPRD Cirebon Diciduk Saat Main Judi

Ilustrasi judi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Empat pria diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat di saat tengah asyik berjudi. Keempatnya berjudi dengan kartu remi di sebuah hotel, Kamis, 21 Juli dinihari.

Anggota DPRD Fraksi Hanura Diringkus Polisi saat Berjudi

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang kedapatan berjudi ini berinisial HS, AS, A, dan HT.

"Kami mendapatkan informasi jika ada yang sedang bermain judi kartu remi. Ketika anggota menggerebek, memang benar ada empat orang yang sedang bermain. Mereka berasal dari Cirebon," kata Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat, Kamis malam 21 Juli 2016.

Yusri mengatakan, jajaran Ditreskrimum yang telah mendapatkan informasi, langsung mendatangi lantai 7 kamar 707 hotel P, tempat mereka melakukan aktivitas perjudian. "Saat digerebek, di dalam kamar ada enam orang. Empat orang sedang judi kartu remi. Dua orang lagi sedang makan," ujarnya.

Dugaan Penistaan Agama, DPRD Cirebon Akan Panggil Sukaryadi

Saat itu, lanjut Yusri, keempat orang yang diduga anggota dewan tidak memberikan perlawanan. "Mereka tertangkap basah. Barang bukti uang di atas meja termasuk kartu ada semua," katanya.

Petugas mengamankan seluruh orang yang berada di dalam kamar tersebut. Termasuk barang bukti uang yang diduga sebagai ajang taruhan. "Untuk jumlah uang masih kami periksa berapa nominalnya. Diperkirakan Rp5 juta sampai Rp6 juta ke atas," katanya.

Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi Soal Penistaan Agama

Dari enam orang yang diamankan, lanjut Yusri, empat orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti tengah bermain. Sedangkan dua orang yang tengah makan di dalam kamar, berstatus saksi. "Dua orang ini saat penggerebekan dia lagi makan. Sampai saat ini masih jadi saksi apakah ada keterlibatan atau tidak," ujarnya.

Yusri mengatakan, seluruh penghuni kamar tersebut diduga kuat anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab, pada hari itu, mereka tengah mengikuti kegiatan rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD.

"Dari hasil pemeriksaan kami, semuanya mengikuti rapat peningkatan kepemimpinan anggota DPRD. Dugaan sementara memang sampai dengan saat ini mereka semua anggota dewan," katanya.

Akibat perbuatannya, keempat anggota dewan itu dijerat Pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Disertakan barang bukti uang jutaan rupiah dan kartu remi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya