Sunny dan Sanusi Bahas Raperda Reklamasi Pakai Kode

Staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja beri kesaksian di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sunny Tanuwidjaja mengaku pernah berkomunikasi melalui telepon dengan Mohamad Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Staf Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu tidak menampik jika pembicaraannya dengan Sanusi membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.

Usut Reklamasi, KPK Akan Periksa Ahok dan Djarot

Sunny mengaku dia banyak bertanya kepada Sanusi karena menilai Sanusi paham mengenai pembahasan reklamasi secara teknis. Salah satu hal yang ditanyakan Sunny adalah sebab pembahasan Raperda di DPRD memakan waktu lama.

Dia membantah, dalam percakapannya itu, Sanusi sempat menyinggung mengenai adanya pembagian uang. Namun Sunny menyebut bahwa Sanusi sempat berbicara dengan bahasa kode.

Usut Reklamasi Jakarta, KPK Bidik Korporasi

"Setahu saya, pembicaraan panjang dengan beliau, kenapa Raperda ini kenapa tidak diketok dalam DPRD. Beliau jelaskan dengan bahasa-bahasa signal, saya tidak begitu paham maksudnya," kata Sunny dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Pihak penuntut umum pada KPK sempat memutarkan percakapan Sunny dan Sanusi yang memang sempat disadap. Pada percakapan itu, Sanusi memang terlihat lebih aktif berbicara ketimbang Sunny.

KPK Tak Mau Negara Rugi Atas Proyek Reklamasi Jakarta

Pada obrolan itu, Sanusi beberapa kali menyinggung soal 'Harco' dan 'Central Park'.

"Gua enggak ngerti, maksudnya gua, gua ngelaporin ke dia, kan dia cuma Central Park sama Harco kan," kata Sanusi ke Sunny dalam percakapan itu.

Jaksa sempat menanyakan perihal istilah tersebut kepada Sunny. Dia sempat berkelit untuk menjawabnya. Namun jaksa langsung mengonfirmasi Sunny dengan keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Central Park dan Harco merupakan perusahaan Agung Podomoro dan Agung Sedayu," kata Jaksa KPK bertanya.

"Iya, betul," jawab Sunny.

Selain kedua istilah tadi, percakapan Sunny dan Sanusi sempat menyinggung sejumlah hal, termasuk nama partai seperti PPP, Golkar hingga istilah 'Lantai 10 PDI-P'. Kendati demikian, pihak Penuntut Umum tidak menggali lebih jauh keterangan mengenai hal tersebut.

(ren)

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

Dia adalah Halim Kumala, CEO PT Muara Wisesa.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2017