KPK Periksa Empat Anggota DPRD Sumatera Utara

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ketua PAN Sumut Dipolisikan Gegara Tendang Sekretarisnya

Suap itu diduga diberikan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi. Untuk itu, KPK memeriksa empat anggota DPRD Sumatera Utara hari ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2016.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Keempat anggota DPRD yang diperiksa adalah, FL Fernando Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar, serta Syahrial Tambunan, Hartoyo dan Lidiani Lasih dari Fraksi Demokrat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka. Mereka adalah Muhamad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husin dan Parluhutan Siregar. Mereka berasal dari partai berbeda, yaitu PDI Perjuangan, Hanura, Partai Amanat Nasional, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri menjadi tersangka.

Sedangkan beberapa anggota DPRD telah mengembalikan uang dari Gatot itu pada negara melalui KPK. Mereka yang mengembalikan adalah Evi Diana, istri Tengku Erry Nuradi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya