Eks Dirjen Perhubungan Laut Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit di sidang kasus korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/6).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit dengan hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara. Jaksa meminta majlis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mengabukan tuntutan.

Proyek Diklat, Freddy Numberi Perintahkan Tender Ulang

"Agar majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan, menghukum terdakwa, Bobby Reynold Mamahit dengan pidana selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Kresno Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Selain tuntutan pidana, KPK juga menuntut Bobby membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp180 juta, dengan ketentuan apabila tuntutan tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama sembilan bulan penjara.

KPK Periksa Eks Menteri Perhubungan Freddy Numberi

Jaksa menilai, Bobby bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua. Akibat dari kasus ini negara dirugikan Rp40,1 miliar. Ia disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar US$20.000 dan Rp300 juta (sekira Rp576 juta).

Kemudian, Bobby juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp19,462 miliar.

KPK Tahan Eks Dirjen Perhubungan Laut

Bobby dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan Bobby dinilai tak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terdakwa sudah mengembalikan sebgaian uang kerugian negara," ujar Jaksa Kresno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya