Kapolri Imbau Netizen Tak Sebarkan Isu Kebencian

Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Pengeras Suara Masjid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta para pengguna sosial di Tanah Air tidak menyebarkan berita negatif atau mengandung kebencian, yang dapat menimbulkan konflik sosial - seperti halnya kerusuhan pembakaran vihara di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu kemarin.

"Ada ancaman bagi mereka yang menyebarkan isu negatif. Pertanggungjawabnya bukan hanya hukum, tapi sosial dan juga pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Tito di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu, 31 Juli 2016.

Tito menjelaskan, penyebar isu-isu negatif atau penyebar kebencian, yang bisa menimbulkan emosi masyarakat, dapat dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Karena ada hukumannya di UU ITE, bagi penyebar pernyataan kebencian dan berita-berita negatif," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.
Tersangka Kerusuhan di Tanjungbalai Bertambah Jadi 17 Orang

Oleh karena itu, Tito juga mengibau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial.
Rusuh Tanjungbalai, Tersangka di Bawah Umur Tetap Ditahan

"Kasihan masyarakat kita. Kasihan rakyat kalau terprovokasi," ujar dia.
Diperiksa Polisi, Tersangka Rusuh Tanjungbalai Ditemani Ayah

Sebelumnya, vihara (tempat ibadah umat Budha) dibakar oleh sekelompok orang di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu malam, 30 Juli 2016. Perusakan ini ditenggarai karena sejumlah orang tersinggung lantaran ada seorang warga meminta pengurus masjid setempat untuk mengecilkan volume azan.

(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya