Pejabat MA dan Besan Nurhadi Urus Perkara Agung Laksono

Andri Tristianto di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah menuntut Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron
Selain dugaan menerima suap ini, Andri juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak lain, terkait pengurusan beberapa perkara tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung
 
Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi
Pihak pertama adalah Taufiq, yang merupakan besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Andri diminta memantau perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015. Perkara kasasi ini adalah sengketa gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai kepengurusan partai Golkar, yang diajukan Agung Laksono dan Zainuddin Amali.
 
Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh
"Taufiq yang merupakan besan dari Nurhadi, meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana percakapan melalui Whatsapp dengan nama kontak Nurhadi Thaufiq dan Taufiq Nurhadi maupun SMS," Kata penuntut umum pada KPK, Muhammad Burhanuddin pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016.
 
Pada berkas tuntutan, penuntut umum juga membeberkan komunikasi antara Andri dan Taufik. Berikut petikannya:
 
"Udah bos, AL dah ada majelisnya bos," ucap Andri.
 
"Gimana, AL kita bisa di samping-samping aja?" balas Taufik.
 
"AL kita main pinggir-pinggir aja bos," ucap Andri.
 
"Kalau udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos," kata Taufik.
 
"No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin. Semoga main pinggiran kita lancar," ucap Andri.
 
"Insya Allah. Kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan," balas Taufik.
 
"Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan," ucap Andri.
 
Pada percakapan 6 Oktober 2015, Andri kembali mengirim pesan kepada, Taufik. Dia memberi kabar jika perkara kasasi Golkar sudah mulai diproses. Andri juga menyebut siapa ketua dan anggota majelis hakim kasasinya.
 
"Bos untuk AL dah bergerak ya. anggotanya Irvan-Supandi-Imam (kepala Suku)," tulis Andri.
 
Dua hari kemudian, pada 8 Oktober 2015, Andri kembali memberitahu Taufik soal persiapan sidang yang akan dimulai. "Bos, AL minggu depan persiapan sidang," ucap Andri.
 
Pada putusan kasasi perkara tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie, dan menyatakan Surat keputusan Menkum HAM tersebut batal, sehingga harus dicabut. Putusan ini diambil ketua majelis kasasi Imam Soebechi, dengan anggota Irfan Fachruddin dan Supandi.
 
Perkara Lain
 
Selain perkara Golkar ini, ada lima perkara lain yang diurusi Andri, atas permintaan Taufiq. Yaitu, perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15 (terkait Bank CIMB Niaga), perkara kasasi dari Kediri no 179 K/PDT/15, perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.
 
Kemudian dengan atasan terdakwa bernama Andriani, yang saat ini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Terdakwa Andri diminta mengurusi Pengantar perkara No. 2970, Pengantar perkara No. 2971, Nomor : 148 K/Pdt/16, dan Nomor : 163 K/ Pdt/16.
 
Lalu bersama Puji Sulaksono, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang, yang meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata ditingkat kasasi, agar dikembalikan seperti putusan ditingkat Pengadilan Negeri Semarang. 
 
Terakhir bersama Agus Sulistiono dari Probolinggo, Jawa Timur, Andri juga pernah mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tapi pada perkara ini, terdakwa sudah mengembalikan uangnya sekitar Rp200 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya