Provokasi di Facebook, Guru Les Diamankan Bareskrim Polri

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan satu orang pelaku berinisial FAB (30) di Rangkasbitung, Banten, 3 Agustus 2016 kemarin.

Polri Minta Penyedia Media Sosial Ikut Awasi Kamtibmas

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, FAB merupakan pelaku penebar informasi kebencian atau provokasi yang mengandung SARA (suku agama ras dan antargolongan) di laman Facebook-nya.

"Pelaku yang berprofesi sebagai guru les Bahasa Inggris ditangkap di Rangkasbitung. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit ponsel serta mengamankan akun Facebook-nya," kata Agung Setya dalam keterangannya, Kamis malam, 4 AgustusĀ  2016.

Penyidik Bareskrim Geledah Ruang Ketua DPRD DKI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Agung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menggunakan jejaring media sosial, agar lebih arif dan bijaksana dalam mengunggah konten di media sosial.

Staf Kepresidenan Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim

Apabila dengan sengaja melakukan penyebaran informasi negatif atau melakukan provokasi yang dapat memicu adanya konflik sosial maupun SARA,
maka konsekuensinya bisa dijerat hukum, sesuai dengan Undang-undang ITE.

"Saat ini para penyedia media sosial Indonesia juga sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana sosial dengan menyiapkan wadah khusus sebagai sarana pelaporan, apabila menemukan akun yang melanggar hukum."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya