Lima Polisi Jadi Tersangka Penyerangan Balai Kota Makassar

Personel Brimob Polda Sulselbar melakukan penjagaan di sekitar kantor Walikota Makassar pasca bentrokan antara Polisi dan Satpol PP di Kantor Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (7/8).
Sumber :
  • ANTARA/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charlyan, mengungkapkan sebanyak lima personel Sabhara ditetapkan sebagai tersangka penyerangan dan perusakan di Kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana terdapat markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wali Kota Makassar Siapkan 100 Pengacara Bela Satpol PP

Anton mengatakan, penetapan tersangka terhadap lima personel itu dilakukan Jumat, 11 Agustus 2016, setelah mereka diperiksa intensif selama tiga hari oleh Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun ia enggan merinci identitas kelimanya. "Biar nanti tim yang mengkaji dan laporkan," katanya di Markas Polda Sulsel, Jumat 12 Agustus 2016.

Saat ini, sebanyak tiga tim pencari fakta menangani bentrok Polri dan Satpol PP itu masih bekerja. Ketiga tim tersebut yaitu,  tim dari Ditreskrimum Polda menelusuri masalah pengeroyokan di Pantai Losari, tim dari Propam Polda Sulsel yang menangani kasus penyerangan dan perusakan Kantor Balai Kota Makassar dan tim pencari fakta dari Kementerian Dalam Negeri.

Pejabat Polres Makassar Dicopot Usai Rusuh Kantor Satpol PP?

Sebelumnya, Propam Polda Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 27 personel dari Satuan Sabhara melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, Selasa, 9 Agustus 2016.

Selain 27 personel Polri tersebut, Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima anggota Sabhara lainnya. Mereka yakni berinisial DR, MH, AC dan HI.

Dua Pegawai Honorer Satpol PP Makassar Jadi Tersangka

Sehari sebelumya, polisi juga menetapkan dua personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial, J (24) dan S (24), menjadi tersangka bentrokan antara Satpol PP Makassar dan Personel Polri, Minggu, 7 Agustus 2016.

Tersangka J diduga merupakan pelaku penikaman terhadap anggota Sabhara Polda Sulsel Bripda Michael Abraham Rieuwpassa. Akibatnya, Michael tewas. Sementara S, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait penganiayaan dua personel Satuan Sabhara Polda Sulsel Brigadir Dua Akmal Sulaiman dan Brigadir Dua Hendrik di Anjungan Pantai Losari Makassar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya