HUT RI, 409 Narapidana di Lapas Sumut Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun ini memberikan berkah tersendiri bagi sejumlah narapidana di Sumatera Utara. Terutama, bagi terpidana kasus narkoba.

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

Kepala Kantor Kemenkuham Sumut Marolan J Baringbing mengatakan, napi yang mendapatkan remisi umum peringatan hari 17 Agustus 2016, berjumlah 9.081 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan untuk narkoba mendapatkan remisi umum pada kasus narkoba langsung bebas atau remisi umum (RU II) berjumlah 19 orang," jelasnya.

img_title 560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar

Sementara napi kasus narkoba lainnya hanya mendapatkan remisi umum (RU I), yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan Kemenkumham Sumut. "Pemotongan masa tahan dari satu bulan hingga enam bulan," ujar Marolan.

Secara umum, sebanyak 9.081 napi di Rutan dan Lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum (RU I) HUT RI ke-71 tahun ini. Sedangkan yang  mendapat remisi umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 406 orang.

img_title 155 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2026

Dari 9.081 napi yang mendapat remisi, 8.229 napi terjerat pidana umum. Kemudian, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 napi, dan remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 napi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.

Marolan menambahkan, untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang. "Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.

Remisi narapidana Jabar.

Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan remisi itu.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut