Menteri Yasonna: Arcandra Tidak Stateless, Masih WNI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, menegaskan belum ada proses pencabutan kewarganegaraan Arcandra Tahar, melalui surat keputusan menteri. Keputusan mengenai pencabutan atau tidak status warga negara Indonesia pada Arcandra masih akan dibahas jajarannya.

Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan

"Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan kita bahas," kata Yasonna di Kompleks Gedung MPR-DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

Menurut Yasonna, masalah kewarganegaraan Arcandra telah berkembang terlalu jauh, sampai-sampai menyimpulkan dia tak memiliki kewarganegaraan. Hal ini disimpulkan berdasarkan posisinya saat memiliki paspor Amerika Serikat secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesia, kemudian Arcandra mengaku telah melepaskan statusnya sebagai warga negara Amerika Serikat, padahal status dia sebagai WNI juga belum dikembalikan.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

Yasonna pun menilai Arcandra semestinya masih menjadi warga negara Indonesia, karena pencabutan kewarganegaraannya secara resmi belum terpenuhi. Sebab, belum dimasukkan dalam berita negara.

"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap dia stateless. Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum dimasukkan dalam berita negara," ujar Yasonna.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?
Arcandra Tahar,  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Arcandra resmi dikukuhkan jadi WNI 1 September 2016

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016