Menteri Yasonna: Berapa Lama Ada KPK? Ada Perbaikan?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, kukuh dengan kebijakannya menghapus pengetatan remisi bagi narapidana kasus korupsi, teroris dan narkotik. Dia menilai kebijakan itu sudah tepat dan adil.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

"Kami itu membina, bukan membinasakan orang. Harus junjung tinggi keadilan," kata Yasonna saat ditanyai wartawan di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 17 Agustus 2016.

Menteri menilai kebijakan pengetatan remisi terhadap narapidana tiga kasus itu sangatlah diskriminatif. Karena itu, dia sangat mempertanyakan keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Dia mengingatkan bahwa sudah sekian lama KPK bekerja, banyak koruptor dihukum, dan tak sedikit pula koruptor yang ditangkap. Namun korupsi masih marak dan tidak ada perbaikan sistem. "Sudah berapa lama dibuat KPK, sudah dihukum dan banyak OTT (operasi tangkap tangan), tetap saja. Apa ada perbaikan? Enggak.”

Solusinya, kata Menteri, tentu bukan menghukum orang melainkan membuat orang itu bertobat sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat. “Sistem memasyarakatkan, moralnya, pendidikan, kehidupan keberagamaan dia. Itu penting. Bukan cuma menghukum orang," ujarnya.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Yasonna menegaskan, wewenang remisi ini adalah ranah kementerian yang dipimpinnya. Lagi pula, setiap pemberian remisi sudah melalui proses pengkajian. Ada kriterianya, tidak serta-merta si narapidana dapat begitu saja.

"Misalnya, narapidana terorisme dapat, itu karena dikaji dulu oleh Densus. Begitu juga dua kasus extra ordinary (kejahatan luar biasa) lainnya, ada kajiannya juga terlebih dulu," ujarnya.

Laporan Edwien Firdaus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya