Bejat, Pria Ini Setubuhi Anak Pacar Sendiri

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Seorang pria berinisial UK (44) nekat memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun, Gladis (bukan nama aslinya). Parahnya, korban merupakan puteri dari pacarnya berinisial H.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Aksi bejat itu terungkap ketika H memergoki UK tengah melampiaskan hasrat di rumahnya, jalan Damar Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, H langsung melaporkan perbuatan UK kepada polisi.

"Lalu kami amankan tersangka berinisial UK ini," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 18 Agustus 2016.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Winarto menuturkan, bahwa perbuatan biadab itu berawal dari seringnya H mengajak korban bertemu dengan pelaku di rumahnya. Karena sering bertemu, muncul niat buruk dari pelaku ke korban.

Kemudian, pelaku mencari cara agar bisa memperdayai korban. Akhirnya, pelaku menemukannya yaitu dengan meminta korban memijatnya.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

"Tersangka merayu korban dengan berkata harus dipijit, diciumin, kemudian diajak bersetubuh. Tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab kalau korban hamil," katanya.

Winarto menjelaskan, setelah korban tertipu, pelaku lantas beberapa kali melampiaskan nafsu bejatnya. "Enam kali itu dilakukan. Beda-beda hari tapi pada saat bulan puasa kemarin," katanya.

Sementara itu, UK mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengaku dekat dengan korban. "Suka main bareng, kalau sekolah saya yang antar," kata UK di Mapolrestabes.

UK melanjutkan, dari kedekatan tersebut lalu muncul niat untuk menyetubuhi korban. "Lama-lama dekat, ada perasaan suka sama dia. Anaknya sering duduk di pangkuan saya. Pertama dilakukan di rumah saya. Sudah enam kali saya ngelakuin," katanya.

Saat ini, UK ditahan di rutan Mapolrestabes Bandung. Akibat perbuatannya, UK dijerat pasal 81 jo 76D, pasal 82 jo 76E Undang Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya