Orangtua, Anak dan Menantu di Bali Jadi Bandar Narkoba

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Entah apa yang ada di pikiran kedua pasangan suami istri ini. Keduanya nekat menjual narkotika berbagai jenis menggantikan “profesi” anaknya yang terhenti lantaran tertangkap aparat dan mendekam di Lapas Kelas II Kerobokan, Denpasar.

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Dan edannya, orangtua ini mendapatkan barang haram dan penggunanya dikendalikan oleh anaknya.

Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan Kamis, 11 Agustus 2016 itu polisi berhasil mengamankan AR (57 tahun) yang dibekuk di tempat kosnya di Jalan Penyaringan I Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel).

Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Sementara sang suami berinisial NS yang mengetahui adanya penggerebekan itu berhasil meloloskan diri. Dari tangan AR, polisi mengamankan barang bukti 984 butir ekstasi, 370,6 gram netto sabu-sabu, 2 buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong.

Kepada petugas, ia mengaku megedarkan narkoba sebanyak itu dikendalikan oleh anaknya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kerobokan. "Dia mengaku dikendalikan oleh anaknya yang saat ini berada di dalam lapas karena kasus narkoba," ungkap Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Ruddi Setiawan, Kamis, 18 Agustus 2016.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Penangkapan AR ini berawal dari tertangkapnya WS (31) yang tak lain merupakan menantunya di sebuah kos-kosan di Lingkungan Kerabaan Langit Banjar Pekandelan Desa Sading, Mengwi.

Terungkapnya jaringan ibu, bapak, anak dan menantu ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Sading dengan jaringannya yang luas.

"Awalnya menantu wanita tertangkap (WS), kemudian ibu mertuanya (AR). Sedangkan bapak mertuanya masih kita buru. Semuanya ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas yang merupakan anak dari AR dan suami WS," jelasnya.

Saat ditangkap, WS mengaku mendapat barang haram tersebut dari mertuanya, AR. AR pun akhirnya berhasil diamankan di tempat terpisah.

"Untung kami cepat, kalau tidak barang bukti berhasil dibuang. Karena semua barang bukti itu sudah ada di dalam keranjang sampah dan akan dibuang," ujarnya.

Kesehariannya, pasangan suami istri berjualan kerupuk. Sejauh ini, menurut pengakuan AR, suaminya yang berkomunikasi dengan anaknya di dalam Lapas Kerobokan untuk urusan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya