Anggota DPR: Soal Rokok, Pemerintah Jangan Terjebak Asing

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Pemerintah diingatkan untuk tidak terjebak kepentingan asing terkait wacana kenaikan harga rokok. Sebab, jika memang diwujudkan isu kenaikan harga rokok bukan tidak mungkin akan mengancam nasib industri rokok di Indonesia.

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Seribu Butir Pil Koplo Y

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi XI Dewan perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut politikus Partai Golkar ini, dengan kenaikan harga rokok yang disebut-sebut akan menjadi Rp50 ribu per bungkus, maka nasib industri rokok terancam bangkrut dan mengganggu ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri rokok.

Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Dyeing Manufaktur

Apalagi saat ini, industri rokok kecil dan menengah kini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. “Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ujarnya.

Misbakhun menambahkan, bila saat ini sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industrinya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

Bea Cukai Langsa Hentikan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Seperti, berkontribusi  dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5-7 persen. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan senilai Rp141,7 triliun. "Industri tembakau-rokok juga berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara USD 12,18 miliar,” katanya.

Tak cuma itu, industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni senilai 52,7 persen dibanding BUMN 8,5 persen, real estate dan konstruksi 15,7 persen maupun kesehatan dan farmasi yang hanya 0,9 persen.

“Faktanya bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat.” (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya