KPK Yakin Penanganan Kasus Panitera Rohadi Sesuai Prosedur

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rohadi sudah sesuai prosedur. Hal tersebut akan dibuktikan KPK pada sidang praperadilan yang akan digelar hari ini, Rabu 24 Agustus 2016.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Riyadi Sunindio akan kembali dilanjutkan hari ini, dengan mengagendakan pembuktian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. "Yakin sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum," kata anggota Biro Hukum KPK, Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yuni, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penanganan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Salah satu bukti yang disiapkan oleh KPK adalah berupa 15 bukti tertulis. "Kita ajukan 15 bukti tertulis," ujarnya menambahkan.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Berdasarkan pantauan, hingga pukul 10.49 WIB, sidang lanjutan permohonan praperadilan Rohadi belum dimulai. Baik pihak pemohon maupun termohon sudah tampak berada di PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan, yang diajukan salah satu tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pendangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Permohonan praperadilan ini, telah didaftarkan dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rohadi. Selain itu, pada permohonan ini dia juga mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani panitera pengganti.

Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi pada KPK. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Rohadi, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK. Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diajukan oleh putranya, Ryan Seftriadi.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam Operasi Tangkap Tangan, 15 Juni 2016 lalu. Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Diduga, uang itu diberikan untuk mengupayakan vonis ringan terhadap Saipul Jamil.

Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya