Kejaksaan Izinkan Keluarga Mengkafani Jenazah
VIVAnews - Adik kandung terpidana mati kasus bom Bali, Ali Fauzi, akan memenuhi wasiat kedua kakaknya, Amrozi dan Ali Ghufron. Ali Fauzi siap mengkafani dan ikut mengotopsi kedua jenazah kakak kandungnya yang segera dieksekusi mati.
Penegasan itu disampaikan tim pengacara muslim, Hasyim, yang menghubungi Ali Fauzi lewat telepon sesaat setelah Ali Fauzi tiba LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 8 November 2008. "Kejaksaan memberikan izin kepada keluarga untuk ikut ketika mengotopsi dan mengkafani jenazah," tegas Hasyim ketika dihubungi VIVAnews.
Ali Fauzi, ujar Hasyim, sudah berada di dalam LP Nusakambangan sejak pukul 14.00 WIB. Hasyim ikut mendampingi Ali sejak dari Lamongan menuju Yogyakarta melalui jalan darat. Setalah itu, dari Yogyakarta, Ali Fauzi yang didampingi tim dari kejaksaan dan polisi menggunakan helikopter nomor PO-105 menuju Nusakambangan.
Eksekusi hukuman mati kepada tiga terpidana bom Bali belum juga dilakukan. Padahal, kejaksaan sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Tetapi, belum diketahui kenapa hingga kini tembak mati kepada terpidana yang menewaskan 202 orang itu, belum juga dilaksanakan.
Laporan: Robbi Sofwan Amin/Cilacap