Polisi Pertimbangkan Bawa Gatot Brajamusti ke Jakarta

Harimau Sumatera yang telah diawetkan dan Elang Jawa milik Ketua PARFI Gatot Brajamusti saat akan diserahkan BKSDA Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id – Mabes Polri sedang mempetimbangkan membawa ke Jakarta Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, penyanyi Reza Artamevia, serta mereka yang ditangkap dalam penggerebekan di Hotel Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi

Saat ini, mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Kota Mataram, terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan narkoba.

"Nanti dilihat perkembangannya. Kalau penyidikannya di sana (kasus penggerebekan narkoba), tetap di sana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.

Gatot Brajamusti Meninggal, Sudah Diserahkan Lapas ke Keluarga

Agus mengatakan, Gatot juga dibutuhkan keterangannya di Jakarta, menyangkut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal,dan satwa langka yang dilindungi. Kasus ini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

"Sesuai info yang kita dapat pemiliknya GB, (penyidikannya) ada di Jakarta. Nanti diperlihatkan, penjelasan lebih lanjut. Perlu penelusuran intensif, pemiliknya," ujar Agus.

Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Agus belum bisa memastikan peruntukan senjata api dan amunisi yang disita dari kediaman Gatot di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti yang disita itu adalah amunisi 3 kotak, pistol 765 Browning/ 32 auto, 1 buah Glock 26, 1 buah Walther, sebuah sangkur dan sarungnya, 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, 3 buah kotak amunisi 9 mm, 1 kotak amunisi fiochini 32 auto.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap senjata api dan amunisi yang disita itu, ada yang tidak sesuai peruntukan, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau dilihat dari jenis senjata api kita sesuaikan beberapa kaliber tidak sesuai dengan peruntukannya. makanya perlu pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

"Kalau terbukti ada (pasal) 112 dan (pasal) 117 (KUHP). Terkait dengan penyalahgunaan untuk dirinya sendiri dengan orang lain. Akan dipelajari lebih jauh teman-teman penyidik. Kalau nanti terpenuhi, sangkaan pasal yang sudah dipersiapkan," tambahnya.

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti

Mengenang Gatot Brajamusti, Guru Spiritual hingga Eks Ketua PARFI

Aa Gatot yang lahir di Sukabumi 29 Agustus 1962, meninggal dunia pada usia 58 tahun dan pernah menjadi ketua PARFI 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2020