Tembak Warga, Oknum Brimob Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Ilustrasi/personel polisi melakukan penyisiran kampung setelah bentrokan warga.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Herliyanto

VIVA.co.id – Anggota Brigadir Mobile (Brimob) bawah kendali (BKO) Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang melakukan penembakan terhadap warga, masih dilakukan pemeriksaan oleh Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami lebih jauh terkait peristiwa yang terjadi.

Martinus menyebut, anggota Brimob yang diduga melakukan penembakan itu terancam sanksi etik, bahkan pidana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisa dikenakan sanksi kode etik berupa pemecatan dan sanksi pidana berupaya hukuman penjara yang nanti diputuskan oleh hakim," kata Martinus dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Sementara itu, dari pihak pemerintah Kabupaten Intan Jaya akan bertanggung jawab untuk pembayaran denda kepada keluarga almarhum tersebut.

"Dalam hal ini, besaran denda tersebut belum bisa ditentukan berapa jumlahnya, karena pihak keluarga almarhum menghendaki untuk pembicaraan jumlah, setelah selesai pemakaman jenazah almarhum," kata dia.

Menurut Martinus, jajaran Polda Papua, Bupati Kabupatan Intan Jaya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya beserta anggotanya, dan perwakilan dari keluarga korban telah melakukan pertemuan, guna menyikapi permasalahan tersebut.

Salah satu pembahasannya, dari pihak keluarga korban menuntut soal jaminan kejelasan dan kepastian hukum terhadap oknum pelaku penembakan.

Dua Polisi Terluka Usai Diserang Anak Panah di Bima

"Jaminan kepastian atau kesanggupan membayar denda dari Pemda (Pemerintah Daerah) Intan Jaya, yang dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ujar Martinus.

Adapun kronologis kejadian, dia menjelaskan, berawal dari pemalangan jalan yang dilakukan oleh anak laki-laki, yang merupakan anak kepala suku di Kabupaten Intan Jaya, dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sambil membawa parang dan melakukan pengancaman.

Pengakuan Tahanan Polres Jakbar soal Dugaan Penganiayaan

Akibatnya, anggota Brimob Papua yang di bawah kendali operasi (BKO) di Intan Jaya menuju TKP untuk mengamankan situasi dan pelaku pemalangan tersebut.

"Pada saat itu, anggota Brimob melakukan penembakan yang menyebabkan pelaku pemalangan meninggal," ujar Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpau.

Polisi Dipecat karena Pukul Sopir Ngebut Menggugat Banding

Jenazahnya, kemudian dibawa ke Mapolsek Sugapa oleh masyarakat, dan masyarakat melakukan penyerangan terhadap Mapolsek dengan cara membakarnya. "Setelah membakar Polsek, massa kemudian memalang bandara dan mematikan jaringan telepon," ujar Paulus. (asp)

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.

9 Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas, Jaksa Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara

Tuntutan pada terdakwa terlalu rendah, keluarga merasa tersakiti.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2020