Masih Ada 20 Juta Penduduk Belum Rekam Data e-KTP

Jelang Satu Bulan Tenggat Pembuatan e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, masih ada sekitar 20 juta dari 182 juta warga negara Indonesia usia wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum merekam KTP Elektronik (e-KTP).

img_title Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Tjahjo menyebut, besarnya jumlah itu, karena kurangnya kesadaran masyarakat meluangkan waktu ke kantor kecamatan untuk merekam data e-KTP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih ada 20 juta masyarakat Indonesia yang tidak peduli e-KTP," ujar Tjahjo di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

img_title E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Padahal, menurut Tjahjo, merekam data e-KTP adalah kebutuhan penduduk. Apalagi, bayak instansi pemerintahan yang mulai mewajibkan masyarakat memiliki e-KTP seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Keperluan e-KTP adalah data tunggal untuk segala keperluan administrasi," kata dia.

img_title E-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Untuk itu, dia mengimbau, agar masyarakat yang belum merekam data e-KTP, segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat. Perekaman tersebut gratis dan hanya perlu membawa kartu keluarga (KK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penertiban e-KTP dan akta kelahiran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam surat edaran itu, Mendagri meminta masyarakat melakukan perekaman e-KTP sampai dengan tenggat 30 September 2016. (asp)

Ilustrasi e-KTP

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Juri, sang sopir tidak tahu kalau barang yang dia bawa berisi e-KTP.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut