Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
Pihak KPK, yang diwakili penuntut umum, meyakini perkara ini hanya sebatas percobaan penyuapan, sesuai dakwaan alternatif kedua. Tapi majelis hakim yang diketuai Yohannes, menyatakan ketiga terdakwa terbukti menjanjikan sesuatu kepada Sudung dan Tomo. Pada pertimbangannya, Hakim menilai sempat ada komunikasi antara Marudut dengan kedua petinggi Kejati DKI.
Berawal saat Sudung menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya pada 15 Maret 2016 yang diduga dilakukan Sudi Wantoko. Terkait penyelidikan itu, Tomo selaku Aspidsus Kejati DKI memanggil sejumlah staf PT Brantas Abipraya untuk diminta keterangannya.
Dandung lantas meminta bantuan Marudut untuk menyampaikan permintaan untuk menghentikan penyelidikan perkara PT Brantas kepada Sudung.
Sebagai tindak lanjut, Marudut menemui Sudung dan Tomo pada 23 Maret 2016, menyampaikan pesan Dandung itu. Sudung lantas memerintahkan Marudut membahasnya lebih lanjut kepada Tomo.
Kemudian terjadi percakapan antara Tomo dan Marudut sesuai yang diungkap di persidangan:
Marudut : “Pak, masalah kasus yang tadi seperti apa kira-kira ya, Pak?”
Tomo: “Wah, ini sudah penyidikan lay, dananya sudah dipakai mereka enggak benar. Sudah telat, lae.”
Marudut : “Tapi ini teman-teman saya bang, apa masih bisa dibantu?”
Tomo: “Ini kita dalami dulu. Nanti kita lihat, makanya segera suruh datang mereka, biar ketahuan arahnya. Nanti kalau bisa dibantu, ya kita bantu.”
Marudut: “Kalau bisa dibantu, seperti apa bang?”
Tomo: “Makanya kau tanya mereka, seperti apa bantuannya?”
Marudut: “Oke, nanti saya bicarakan dengan mereka, bang. Lalu nantinya bagaimana bang, ini kan penyidikan. Apa bisa dihentikan? Atau diturunkan jadi penyelidikan saja?”
Tomo: “Ya, nanti kalau bisa dibantu, ya kita hentikan saja penyidikannya.”
Berdasarkan percakapan itu, Hakim menyebut Marudut mempunyai pemahaman bahwa Tomo meminta uang operasional untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Sudi. Hal tersebut kemudian disampaikan kepada Dandung.
Total uang yang disediakan Dandung dan Sudi adalah sekitar USD186.035, namun Dandung menyisihkan USD37.200 dolar AS (setara Rp500 juta) diantaranya untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sebagai realisasi pemberian, Dandung kemudian menyerahkan uang sisanya yakni USD148,835 atau sekitar Rp2 miliar kepada Marudut pada 31 Maret 2016, guna diberikan kepada Sudung dan Tomo.