Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

Dandung disebut sempat menghubungi Sudung, memastikannya ada di kantor. Namun karena tidak dijawab, Marudut lantas menghubungi Tomo dan menyampaikan akan menghadap.

img_title Kasus Suap Pejabat Kejaksaan, Bos PT Java Indoland Dituntut 4 Tahun

Sudung pun disebut sempat membalas pesan Blackberry Messenger (BBM) Marudut dengan kata 'yes'. Pada perjalanan menuju kantor kejati guna menyerahkan uang, Marudut ditangkap KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati uang belum tersampaikan, namun Hakim menilai penyuapan sudah terjadi. Tertangkapnya Marudut, dinilai Hakim tidak menghapuskan fakta bahwa Marudut berniat menyerahkan uang kepada Sudung dan Tomo agar menghentikan penyelidikan kasus penyimpangan keuangan PT Brantas.

img_title Pimpinan KPK Sebut Suap Kepala Kejati DKI Tak Terpenuhi

"Menurut majelis perbuatan terdakwa (Marudut) yang tidak memberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang sudah dalam wilayah yang dipandang untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu," kata hakim saat dipersidangan.

Terkait keterangan mengenai kesepakatan dengan Tomo, Marudut sempat mencabutnya. Namun pencabutan keterangan itu dikesampingkan hakim lantaran dinilai tak sesuai dengan kebenaran.

img_title Trio Penyuap Kajati DKI Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Meski begitu, musyawarah hakim tidak berakhir bulat. Sebab, dua hakim anggota berbeda pendapat dengan menyebut bahwa terdakwa terbukti melakukan percobaan penyuapan, bukan penyuapan. Kedua hakim anggota itu adalah Casmaya dan Eddy Soepriyanto.

(ren)

Sendy Pinoco, tersangka suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyuap Mantan Aspidum Kejati DKI terbukti bersalah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut