Kajati dan Aspidsus DKI Berisiko Terjerat Kasus Suap
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
Dandung disebut sempat menghubungi Sudung, memastikannya ada di kantor. Namun karena tidak dijawab, Marudut lantas menghubungi Tomo dan menyampaikan akan menghadap.
Sudung pun disebut sempat membalas pesan Blackberry Messenger (BBM) Marudut dengan kata 'yes'. Pada perjalanan menuju kantor kejati guna menyerahkan uang, Marudut ditangkap KPK.
Kendati uang belum tersampaikan, namun Hakim menilai penyuapan sudah terjadi. Tertangkapnya Marudut, dinilai Hakim tidak menghapuskan fakta bahwa Marudut berniat menyerahkan uang kepada Sudung dan Tomo agar menghentikan penyelidikan kasus penyimpangan keuangan PT Brantas.
"Menurut majelis perbuatan terdakwa (Marudut) yang tidak memberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang sudah dalam wilayah yang dipandang untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu," kata hakim saat dipersidangan.
Terkait keterangan mengenai kesepakatan dengan Tomo, Marudut sempat mencabutnya. Namun pencabutan keterangan itu dikesampingkan hakim lantaran dinilai tak sesuai dengan kebenaran.
Meski begitu, musyawarah hakim tidak berakhir bulat. Sebab, dua hakim anggota berbeda pendapat dengan menyebut bahwa terdakwa terbukti melakukan percobaan penyuapan, bukan penyuapan. Kedua hakim anggota itu adalah Casmaya dan Eddy Soepriyanto.
(ren)