Cerita Mendebarkan Pengacara Prodeo Dampingi 500 Pengedar

Fariji, pengacara prodeo spesialis perkara narkotika, ditemui di sebuah warung kopi di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 9 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pria setengah baya ini bisa dibilang pengacara spesialis perkara narkotika. Sejak 2012 sampai sekarang, dia sudah mendampingi lebih 500 pesakitan terjerat kasus narkotika, dari pecandu hingga bandar. Tak jarang ancaman datang dari jaringan klien yang ia dampingi.

img_title Peluang Karier Pengacara Terbuka, Lulusan S1 Hukum Perlu Tahu Tahapan Ini

Dia adalah Fariji. Bernaung di bawah sebuah lembaga bantuan hukum (LBH), pria 53 tahun itu mulai aktif mendampingi para pesakitan sejak tahun 2012, setahun setelah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diberlakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena berpraktik di bawah LBH, klien Fariji pun kebanyakan pesakitan dari kalangan tidak mampu. "Ada klien yang datang sendiri, syaratnya bawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Ada yang penunjukan, baik dari Kepolisian atau pengadilan,” ujarnya saat ditemui VIVA.co.id di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 9 September 2016.

img_title Bukan Cuma Kampung Ambon-Boncos, Kapolri Suyudi Diminta Berantas Narkoba sampai ke Akar-akarnya

Soal materi atau bayaran, Fariji mengaku hanya memperoleh dari negara yang dianggarkan untuk bantuan hukum tersangka atau terdakwa miskin. Dia memperoleh Rp5 juta per perkara. "Itu mengawal klien dari awal sampai selesai. Fee-nya (bayaran) dibagi-bagi dengan tim. Di LBH saya semua ada lima orang," ujarnya.

Fariji mengaku tak pernah menerima imbalan atau bayaran dari keluarga kliennya. "Kalau menerima, saya salah. Itu melanggar Undang-Undang yang mendasari LBH saya berpraktik," ujarnya.

img_title Penampakan Lapak Narkoba Kampung Boncos Dibakar saat Polisi Kembali Lakukan Penggerebekan, 4 Orang Diciduk

Tapi, soal bayaran di luar anggaran dari negara, Fariji menceritakan pengalaman menarik. Ia mengaku sering menerima telepon gelap dari seseorang tak dikenal, saat mendampingi tersangka atau terdakwa pengedar atau bandar narkotika. 

"Pernah telepon begini, 'Kalau Anda mendampingi biasa-biasa saja, ada (imbalan) nanti dari kami'," kata Fariji menceritakan ulang. "Ketika saya telepon balik, sudah tidak aktif nomornya. Mungkin menggunakan kartu sekali pakai."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fariji menduga si penelepon adalah jaringan klien yang dia dampingi. Si penelepon sepertinya memberi pesan atau ancaman halus agar tidak mengorek-korek jaringan kliennya. "Selesai mendampingi tidak ada apa-apa. Tidak ada orang juga beri uang saya. Kalau pun ada saya pasti tolak," katanya.

Ada juga penelepon gelap dengan bahasa ancaman. "Pernah telepon masuk begini, 'Anda kalau mendampingi, ya, mendampingi saja, jangan macam-macam'. Bolak-balik diancam bunuh," ujar Fariji. Dia tidak tahu si penelepon rekan dari klien siapa. "Karena yang saya tangani kadang berbarengan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut