Jadi Tersangka KPK, Staf Ahli Mendagri Segera Diberhentikan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan memberhentikan staf ahlinya yang bernama Irman karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan yang akan diambil oleh Tjahjo adalah mempercepat proses pensiun Irman, yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

"Kami akan mempensiunkan, percepatan pensiun kepada Irman, supaya beliau lebih konsentrasi," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2016.

Kendati demikian, Tjahjo menyebut proses pemberhentian masih menunggu surat resmi dari pihak KPK terkait penetapan Irman sebagai tersangka. Politikus PDI-P itu memperkirakan surat tersebut akan dikirim oleh KPK dalam waktu dekat.

"Karena statusnya sekarang adalah Staf Ahli Menteri (Sahmen). Kami tunggu dulu surat resmi yang biasanya satu minggu keluar. Pak Irman sendiri saya minta kooperatif," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan pihaknya tidak akan turut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Bahkan dia mengaku bahwa pihaknya kooperatif untuk mendukung pemberantasan korupsi, termasuk membantu KPK dalam menuntaskan kasus e-KTP yang sudah mandeg bertahuh-tahun itu.

Diketahui, penyidik KPK menduga Irman menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Irman sendiri dalam proyek e-KTP ketika itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Dia diduga bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto, melakukan perbuatan melawan hukum sehingga proyek tersebut mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun lebih.

Atas perbuatannya, Irman dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut
Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024