KPK Akan Jerat Parpol yang Simpangkan Dana Bantuan Negara

Menko Polhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengultimatum kader-kader partai politik agar tidak macam-macam dengan dana bantuan negara. Agus menekankan penyimpangan dana partai politik yang berasal dari keuangan negara dapat dijerat dengan  pidana. Begitu juga sanksi bisa dikenakan kepada partainya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Tentu bisa dipidana, karena nanti akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Agus di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Oktober 2016.

Rencana Pemerintah untuk menaikkan jumlah dana bantuan partai politik mendapat sambutan positif dari kalangan elite parpol. Sebab, dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Menurut Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto langkah ini sudah tepat.

"Itu sudah betul, karena parpol organisasi ini sangat luas. Jaringannya se-Indonesia dan organisasi itu butuh dana, kalau tidak ada atau terbatas maka akan meminta iuran dari anggota. Anggota dari mana? Tentu mereka mencari dana yang bisa digerus dan apabila setan lewat justru akan menggerus dana negara," kata Wiranto di kantor KPK.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024