KPK Sita Dua Rumah Mewah Milik Panitera Rohadi

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini, giliran dua unit rumah milik Rohadi yang berada di The Royal Residence di Cakung, Jakarta Timur, yang disita.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"Penyidik telah melakukan penyitaan berkaitan dengan sangkaan terhadap tersangka R yaitu dua rumah berlantai dua di perumahan The Royal Residence Blok A6 nomor 12 dan di Blok D3 nomor 8 di Cakung, Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2016.

Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rohadi. Di antaranya adalah  satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mobil ambulans dari rumah sakit milik Rohadi.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Selain itu dalam kaitan pencucian uang, KPK menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi E 1319 PV dari apartemen Rohadi di kawasan Kelapa Gading beberapa waktu lalu.

Di KPK, Rohadi dijerat tiga sangkaan. Pertama adalah suap pengamanan vonis perkara pedangdut Saipul Jamil, kedua adalah gratifikasi dan ketiga yakni pencucian uang.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya
Ali Fikri KPK

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak menutup peluang untuk menjerat keluarga Syahrul Yasin Limpo, atau SYL, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024