Fuad Amin Dicopot dari Keanggotaaan DPRD Bangkalan

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron resmi dicopot keanggotannya di DPRD Kabupaten Bangkalan, Kamis 13 Oktober 2016. Itu berdasarkan surat keputusan pemberhentian tetap yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto mengatakan, surat keputusan itu bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama R.KH. Fuad Amin, S.pd.

Sedangkan, yang menjadi dasar pemberhentiannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Menurutnya, dalam aturan itu disebutkan, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan jika mengalami tiga kondisi. Di antaranya meninggal dunia, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, dan diberhentikan dari partai.

"Lalu, selanjutnya surat itu nantinya diserahkan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan, dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bangkalan," kata Supriono, di Surabaya, Kamis 13 Oktober 2016.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Selain itu, surat itu juga akan ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan, Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Mengenai siapa yang  akan menggantikannya, biarkan partai asal anggota DPRD itu yang melakukan prosesnya," ujar Suprianto.

Saat ini Fuad Amin ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Fuad dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah permohonan kasasinya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Fuad Amin, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Fuad Amin dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti menerima uang dari PT Media Karya Sentosa sebanyak Rp 15,650 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya