Penyuap Hakim Pengadil Jessica Disidang Perdana Hari Ini

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VlVA.co.id - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 19 Oktober 2016. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

"Iya, betul, (sidang dakwaannya) pagi jam sepuluh,” kata Kuasa Hukum Raoul, Hery Berto Sartojo, melaluia pesan singkat saat dihubungi VIVA.co.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Raoul diketahui bersama anak buahnya yang bernama Ahmad Yani disangka menyuap Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Suap itu terungkap saat petugas KPK menangkap tangan, Ahmad Yani dan Santoso.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Ahmad Yani, yang juga ditetapkan tersangka, telah menjalani persidangan sebelumnya. Pada surat dakwaannya, terungkap bahwa dia telah memberikan suap sebesar 28.000 dolar Singapura.

Penuntut Umum menyebut suap itu ditujukan kepada dua hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 25.000 dolar Singapura. Sementara untuk Santoso, diberikan 3.000 dolar Singapura atas perannya sebagai perantara.

img_title KY Pastikan Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap Empat Hakim Tipikor, Proses Banding Ikut Diawasi

Suap itu disebut untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KIP) yang digugat secara perdata oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS). Raoul diketahui sebagai kuasa hukum PT KIP selaku Tergugat.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim perkara itu adalah Partahi, beranggotakan hakim Casmaya. Hakim Partahi kini menjadi anggota Majelis Hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tak Jadi Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian Rp55 miliar agar sang pengusaha tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut