Imigrasi Gelar Razia Orang Asing Malam Ini

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie
Sumber :
  • VIVA/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui 125 kantor imigrasi yang ada, berencana menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di Indonesia.

img_title Ikuti Syarat Ini Baru Sah Jadi 'WNI'

Dirjen Imigrasi, Ronnie F Sompie mengatakan, operasi serentak ini bertujuan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, serta melaksanakan penegakan hukum keimigrasian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian maupun sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Ronnie di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

img_title Marak Pelanggaran WNA di Bali, DPR Desak Imigrasi Evaluasi Sistem Pengawasan

Menurut Ronnie, sejak Januari sampai Oktober 2016, Dirjen Imigrasi telah melaksanakan proses penyidikan terhadap 283 orang yang telah melakukan tindak pidana keimigrasian. Imigrasi juga telah mendeportasi sebanyak 3.159 orang asing yang ketahuan melanggar aturan.

"Tindakan administratif bisa berupa membayar biaya denda, dimasukkan ke dalam daftar cekal hingga deportasi," jelasnya.

img_title Periksa Tiga Pejabat Imigrasi Wilayah Bali, KPK Amankan Uang Rp6 Miliar di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Operasi serentak ini melibatkan seluruh elemen yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing, dan juga bekerja sama dengan TNI, Polri, BNN serta Pemda setempat.

Ilustrasi judi online.

Libatkan 5 WNA, Imigrasi Tangerang ungkap jaringan judol internasional

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, pengawasan lanjutan terhadap kelima WNA tersebut menemukan sejumlah perangkat elektronik.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut