Dimas Kanjeng Gugat Praperadilan Polda Jatim

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimas Kanjeng mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

img_title Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M, Kombes Fahrurozi Siapkan Laporan Balik

Permohonan praperadilan dengan pemohon Taat Pribadi terdaftar di PN Surabaya dengan nomor perkara 51/Pid-Praper/2016/PN Sby. Permohonan diterima PN Surabaya pada Senin, 7 November 2016. "Iya (Dimas Kanjeng mengajukan praperadilan)," kata juru bicara PN Surabaya, Efran Basuning, dihubungi wartawan pada Selasa, 8 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, hal yang dipraperadilankan Dimas Kanjeng ialah tentang penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus pembunuhan. Pengadilan akan menguji apakah proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng sah atau tidak secara hukum. "Sidang perdananya tanggal 21 November ini," ujar Efran.

img_title Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 Miliar Erick Soedjasa Bantah Kabur ke Singapura, tapi Berobat

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Dimas Kanjeng, Neshawaty Arsyad, membenarkan telah mendaftarkan praperadilan kliennya ke PN Surabaya. Adapun termohon yang dipraperadilankan ialah Polda Jatim. "Insya Allah iya," katanya dihubungi VIVA.co.id.

Neshawaty memaparkan, hal yang dipersoalkan pada proses hukum kliennya ialah tentang formalitas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim terhadap Dimas Kanjeng. Yakni pada proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan kliennya.

img_title Kronologi Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU

Neshawaty juga mempermasalahkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi pada aset milik Dimas Kanjeng. Dia menilai polisi melanggar prosedur yang ditentukan. "Soal itu kami serahkan ke pengadilan yang menilai. Kalau pengadilan memutuskan sudah sesuai prosedur, kami terima," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praperadilan, kata Neshawaty, bukan dalam rangka kalah atau menang. Dia menyebut itu sebagai upaya hukum mencari kebenaran. "Kami berharap semua menghargai hak klien kami dan memosisikannya sebagai terduga, memegang asas praduga tak bersalah. Biarlah pengadilan yang memutuskan," kata Neshawaty.

Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas
gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan
Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut