Polisi di Bali Ditusuk Anggota Ormas

Ilustrasi/Garis Polisi
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Anggota Sabhara Polda Bali, Brigadir Dua I Putu Agus Adnyana, menjadi korban pengeroyokan dan penusukan pada Kamis malam, 10 November 2016.

img_title Kasus Penganiayaan Pelajar di Toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, 6 Siswa Jadi Tersangka

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.50 WITA. Adnyana tengah melintas di Jalan WR Supratman menggunakan mobil Avanza hitam miliknya. Dalam perjalanan ini, dia dihentikan petugas Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, untuk menyeberangkan warga yang tengah menggelar upacara persembahyangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itulah pria 20 tahun tersebut didatangi tiga pria berbadan tegap. Tanpa banyak kata, Adnyana yang sedang di dalam mobil langsung dipukuli dan ditusuk.

img_title Cinta Ditolak, Seorang Dokter Diduga Aniaya Perawat di Cirebon, Korban: Hidung Saya Dipukul

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Suratno membenarkan peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan para tersangka, dan sedang mendalami motif aksi kekerasan ini.

Ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti pun telah diamankan. Dari hasil identifikasi, para tersangka merupakan anggota organisasi kemasyarakatan di Bali. Polisi pun telah berkoordinasi dengan pimpinan ormas tersebut perihal penangkapan anggota mereka.

img_title Diduga Tidak Diberi KTP untuk Pinjol, Pria di Bandung Tega Sekap dan Aniaya Pacarnya

"Ketiga pelaku yakni IBKRW (25), IBKK (34) dan WS (51)," papar Suratno di Mapolda Bali, Jumat, 11 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat pengeroyokan dan penusukan itu, Adnyana mengalami luka serius di leher dan memar di wajah. Pria asal Desa Sebudi, Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Suratno mengatakan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka mengakui memukuli dan menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau lipat. "Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Suratno.

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Ayah di Bandung Aniaya Anak Kandung hingga Tewas: Berawal Cekcok Uang Rp 500 Ribu Buat Judol

Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus penganiayaan anak berusia 15 tahun hingga meninggal dunia dipicu pertengkaran orang tuanya terkait uang Rp 500 ribu

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut