Kerusakan Lingkungan Tambang Ilegal Gumuk Pasir Kian Parah

Gumuk pasir yang ditambang secara ilegal di Bantul, Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Kondisi gumuk pasir milik Keraton Yogyakarta di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Parangtiris, Bantul, Yogyakarta, setiap hari kian mengenaskan. Ini terjadi akibat adanya aktivitas penambangan ilegal.

Gumuk pasir dengan dimensi tinggi sekira 50 meter, panjang 300 meter, dan lebar 100 meter ini, kini sudah hilang sebagian. Walhasil terbentuklah tebing curam diwilayah itu.

Kepala Dusun Mancingan, Handri Sarwoko, mengaku sudah mengetahui aktivitas penambangan ini dan telah menyurati warga. Sayangnya, surat itu tak digubris.

"Ini penambangan sudah berlangsung selama hampir empat bulan. Kira-kira dimulai habis Lebaran yang lalu," kata Handri di kantornya, Senin, 14 November 2016.

Handri membantah penambangan gumuk pasir selama empat bulan ini bisa berlangsung karena ada yang menerima komisi dari pengusaha.

“Saya sama sekali tidak menerima apapun dari pengusaha yang membeli pasir ilegal tersebut." katanya.

Dia pun mengaku tak mengetahui pengusaha yang setiap hari membawa pasir ilegal tersebut.

Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji, kerusakan akibat penambangan pasir liar ini sudah memprihatinkan. Gumuk pasir yang tingginya mencapai 50 meter itu, setengahnya sudah ludes ditambang.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

"Jelas ini merusak lingkungan dan jelas tidak berizin," kata Eko usai menginspeksi gumuk pasir yang ditambang secara ilegal.

Politisi PPP ini mendesak aparat terkait untuk menutup penambangan pasir ilegal ini, serta mengusut aktor di balik penambangan tersebut untuk diproses hukum.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

"Saya agak lega sedikit sampai di lokasi sudah ada police line (garis polisi). Artinya polisi sudah bertindak," bebernya.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Hernawan Setiaji, mengatakan pihaknya sudah pernah menutup lokasi penambangan pasir ilegal di lokasi gumuk pasir tersebut. Namun demikian, kegiatan ilegal itu tetap beroperasi.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

"Yang jelas operasinya pasti sembunyi-sembunyi, namun jika dilihat kerusakan kegiatan penambangan pasir ilegal sudah berlangsung lama," katanya.

Dia mengaku Satpol PP kabupaten tak punya wewenang untuk menindak para penambang ilegal, karena menjadi ranah penegakan di tingkat provinsi.

Sementara Kapolres Bantul, AKBP Dadiyo, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. "Tim sudah kita bentuk dan akan segera bekerja. Police line sudah terpasang," ujarnya singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya