Blanko e-KTP Kosong hingga Akhir Tahun 2016

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan, lelang 8 juta keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik gagal dilakukan akhir tahun ini.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

Kegagalan itu imbas tidak adanya perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis untuk lelang blangko e-KTP. Alhasil, persediaan blangko e-KTP di pusat akan kosong sampai dengan akhir tahun 2016.

"Dengan perasaan sedih dan berat hati saya mengumumkan lelang blanko KTP elektronik dinyatakan gagal lelang," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Rabu, 16 November 2016.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Zudan mengatakan, tidak berani memaksakan diri untuk melanjutkan proses lelang, sebab hal itu akan menjadi masalah hukum bila sampai ditetapkan pemenangnya.

Meski demikian, untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP, sesuai dengan amanah Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

Maka sampai dengan tersedianya blanko tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh dinas Dukcapil. "Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko di bulan November ini akibat gagal lelang," ujar Zudan.

Rencananya, Ditjen Dukcapil sendiri akan melakukan proses lelang pengadaan blanko e-KTP dengan anggaran tender Pra-DIPA tahun 2017. Tujuannya, agar pada bulan januari 2017 blanko e-KTP sudah tersedia kembali.

"Minggu ini kita proses (lelang) lagi. Sehingga direncanakan Januari ada blanko. Jadi sabar dulu, (Januari 2017) hanya tinggal 45 hari lagi.  Biar tidak ada masalah hukum. Kita tidak mau memaksakan diri. Ingin yang lurus dan benar," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya