Tersandung Status Facebook, Pria Bali Ajukan Praperadilan

Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id – Made Sudira alias Aridus menggugat Polda Bali atas penetapan tersangka soal statusnya di Facebook yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Dalam pernyataannya yang disampaikan  salah satu pendamping Aridus yakni Valerian Libert Wangge, Senin, 21 November 2016, sidang gugatan praperadilan akan fokus pada uji keabsahan penerapan hukum acara yang dilakukan termohon Polda Bali hingga ditetapkannya Aridus sebagai tersangka.

"Sidang akan digelar selama tujuh hari dan agenda hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari kami," kata pria yang karib disapa Faris itu.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Karena itu Faris pun berharap agar proses persidangan nanti dapat berlangsung dengan baik, saling menghormati antar para pihak, serta dapat menjadi ruang edukasi bagi publik.

Menurutnya, praperadilan merupakan “karya agung” yang mengutamakan penghormatan terhadap hak azasi, sehingga ini proses yang wajar dan wajib untuk diapresiasi.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Ada beberapa alasan gugatan praperadilan diajukan. Pertama, permohonan praperadilan ini diajukan atas tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bab X, pasal 77 sampai dengan pasal 83  juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.

Ia menjelaskan, kliennya awalnya hanya disangka mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas pelanggaran pasal dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tetapi tiba tiba saja ditambah, bahwa klien kami disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Faris.

Karena itu, ia berharap majelis hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan mereka dan status tersangka terhadap Aridus dapat dicabut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya