Tersandung Status Facebook, Pria Bali Ajukan Praperadilan

Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id – Made Sudira alias Aridus menggugat Polda Bali atas penetapan tersangka soal statusnya di Facebook yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

img_title 9 Juta Akun TikTok Anak Dinonaktifkan, Instagram 85 Ribu-Facebook 99 Ribu

Dalam pernyataannya yang disampaikan  salah satu pendamping Aridus yakni Valerian Libert Wangge, Senin, 21 November 2016, sidang gugatan praperadilan akan fokus pada uji keabsahan penerapan hukum acara yang dilakukan termohon Polda Bali hingga ditetapkannya Aridus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang akan digelar selama tujuh hari dan agenda hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari kami," kata pria yang karib disapa Faris itu.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Karena itu Faris pun berharap agar proses persidangan nanti dapat berlangsung dengan baik, saling menghormati antar para pihak, serta dapat menjadi ruang edukasi bagi publik.

Menurutnya, praperadilan merupakan “karya agung” yang mengutamakan penghormatan terhadap hak azasi, sehingga ini proses yang wajar dan wajib untuk diapresiasi.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

Ada beberapa alasan gugatan praperadilan diajukan. Pertama, permohonan praperadilan ini diajukan atas tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bab X, pasal 77 sampai dengan pasal 83  juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.

Ia menjelaskan, kliennya awalnya hanya disangka mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas pelanggaran pasal dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetapi tiba tiba saja ditambah, bahwa klien kami disangkakan telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata Faris.

Karena itu, ia berharap majelis hakim tunggal dapat mengabulkan gugatan praperadilan mereka dan status tersangka terhadap Aridus dapat dicabut.

Ilustrasi Facebook.

Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun, Facebook Jadi Sorotan!

Meta nonaktifkan 184 ribu akun anak di Facebook dan Instagram sebagai bagian dari penerapan PP Tunas. Pemerintah juga menyoroti perlindungan anak di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut