Cekcok Aliran Air Disetop, Pasutri Ini Ditusuk Tetangga

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Warga Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Jufri Sahempa, menghilangkan dua nyawa pasangan suami istri karena masalah saluran air kontrakan.

Pengakuan Terbaru Linda: Bukan Sahabat Dekat Vina dan Tak Kenal Pegi Setiawan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni, menjelaskan insiden ini terjadi Minggu, 27 November 2016 pagi hari. Penusukan terhadap Ade Sumarna dan Lina Marlina, dilakukan tersangka karena jatah aliran air yang seharusnya mencapai ke kamar kontrakannya kerap disetop.

Kebiasaan ini sudah berjalan dalam beberapa tahun, yang merupakan sesama penghuni kontrakan di jalan Desa Kiaracondong.

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

"Air yang semestinya mengalir ke kos kosannya, sering dimatikan oleh korban dan seringkali kantung sampah korban digantungkan di pagar pelaku," ungkap Joni di Mapolrestabes Bandung, Senin, 28 November 2016.

Dari kebiasaan itu, emosi tersangka memuncak sehingga berakhir dengan peristiwa penusukan. Ketika itu, tersangka tengah mempersiapkan barang dagangannya dan dihampiri korban Ade Sumarna.

Linda Ngaku Kesurupan Vina, Denny Darko Ingatkan Jangan Mudah Percaya

Kemudian, adu mulut terjadi dan tersangka mengeluarkan belati. "Dengan kegiatan keseharian itu, pelaku dendam. Minggu kemarin, saat tersangka menyiapkan dagangannya, didatangi korban. Karena sudah sakit hati, pelaku mengeluarkan senjata tajam," ujarnya.

Kemudian tersangka menyerang korban. "Dengan tusukan di dada, di perut, yang mengakibatkan meninggal dunia," terangnya.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mencari istri korban yang dia anggap terbiasa mencela pelaku. "Langsung pengejaran istri korban karena yang selama ini cerewet dan menjadi aktor adalah istri si korban. Ditemukan di depan gang dan dilakukan penikaman," terangnya.

Akibat perbuatannya, Jufri dijerat pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Kamaruddin Sebut Pihak yang Bermasalah di Balik Kasus Kematian Vina Cirebon, Siapa?

Kasus pembunuhan Vina Cirebon menyimpan banyak kejanggalan yang masih menjadi sorotan hingga kini. pengaca Kamaruddin Simanjuntukan sebut ada Satu pihak yang bermasalah

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024