Prabowo Minta Beking Aksi Makar Ditangani

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto meminta, semua pihak termasuk aparat negara, agar bertindak secara hati-hati terkait isu makar. Penanganan terhadap sepuluh tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI harus dilakukan secara adil.

img_title Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

"Selalu saya menganjurken, bahwa kita bertindak selalu dengan hati-hati, dan dengan seadil-adilnya," kata Prabowo di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prabowo menganjurkan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Prabowo meminta, semua pihak diperlakukan secara sama oleh hukum, tanpa melihat latar belakangnya. "Jangan hanya orang-orang tertentu yang cepat disalahkan. Tapi ada pihak yang mungkin yang punya uang dan beking yang banyak, tidak diperlakukan dengan sama," ujar Prabowo.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Dia juga menyindir para elite bangsa Indonesia yang sering tidak punya empati kepada rakyat bawah. Prabowo menyindir sering adanya rekayasa atau kebohongan yang membuat masyarakat menjadi sulit untuk percaya dengan pemerintah lagi. "Kita juga punya sifat sering rekayasa, sering menipu, sering bohong. Dengan seperti itu, akhirnya ada tercapai keadaan tidak percaya dari masyarakat," katanya menambahkan.

Ketika ditanyakan bagaimana rekayasa-rekayasa atau kebohongan yang selama ini terjadi, Prabowo tidak menjelaskannya.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

"Saya kira kamu tahu ya," katanya.

Dari sepuluh orang yang ditangkap, delapan orang dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 Juncto pasal 87 tentang Adanya Permufakatan Jahat untuk Makar. Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko Suryo Sanjoyo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas Sementara dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dituduh melakukan pelanggaran Pasal 28 UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2016, Rachmawati akan ke MPR untuk memberikan resolusi atau maklumat pada MPR segera melakukan Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli.

Ia pun memastikan tidak akan mengikuti aksi doa dan salat Jumat berjamaah di kawasan Monumen Nasional (Monas). Meski begitu, dia tetap mendukung aksi mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu. "Saya enggak datang ke Monas. Tapi saya dukung aksi tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut