Upaya Makar Rachmawati Cs dan Pendudukan Gedung MPR

Gerakan Selamatkan NKRI akan gelar aksi di Gedung MPR, Jakarta.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penangkapan terhadap sepuluh tokoh Gerakan Selamatkan NKRI yang merencanakan aksi makar diduga dilakukan dengan menduduki gedung Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), usai dilaksanakan doa bersama dalam Aksi Bela Islam III di Monas hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.

img_title Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, tak membantah hal tersebut. Namun ia mengatakan, kemungkinan tersebut masih dicocokkan dengan hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kaitan-kaitan itu yang nanti akan kami temukan dalam pemeriksaannya, apakah nyata dalam garis merahnya atau garis putus-putus," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Diketahui, Gerakan Selamatkan NKRI yang akan dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri cs berencana akan melakukan aksi di gedung MPR. Tujuannya, meminta MPR agar segera menggelar sidang istimewa untuk mengembalikan konstitusi pada UUD 1945. Untuk melangsungkan aksi tersebut, keduanya sepakat untuk tidak ikut dalam aksi 212.

Meski demikian, Rikwanto enggan menjelaskan kepastian dari makar yang telah disiapkan kesepuluh orang tersebut. Menurutnya, penjelasan secara rinci dari pemufakatan jahat tersebut akan disampaikan pada Sabtu 3 Desember besok.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

"Kami masih kroscek apapun yang kami dapat dari pemeriksaan itu. Jadi, belum bisa disampaikan ke media soal barang bukti, hasil yang kami dapatkan dari pemeriksaan," katanya menambahkan.

Namun, ia menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Aksi Bela Islam III yang digelar hari ini bisa saja dijadikan momen untuk melakukan pergerakan. "Yang jelas pertama penyidik cukup mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kedua bisa jadi momen ini digunakan (untuk lakukan pemufakatan jahat). Namun kita tunggu hasil pemeriksaannya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat untuk upaya makar. Saat ini, kesepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tujuh orang yaitu Eko Suryo Sanjoyo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut