Mabes TNI: Polri Sudah Benar Tangkap Dua Jenderal Makar

Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Wuryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan tidak akan mencampuri kasus hukum yang menjerat dua jenderal purnawirawan Angkatan Darat, yakni Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha.

Kedua bekas perwira tinggi TNI AD itu ditangkap aparat Kepolisian pada Jumat pagi, 2 Desember 2016 lalu, bersama 9 aktivis atas tuduhan upaya perbuatan makar. Meskipun pada akhirnya mereka dilepaskan, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Wuryanto, mengatakan Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha merupakan pensiunan TNI, dan saat ini statusnya sebagai warga sipil biasa seperti warga negara Indonesia pada umumnya.

"Perlakuan terhadap kedua purnawirawan tersebut pada hakikatnya sama dengan warga negara sipil lainnya, sehingga penangkapan dilakukan oleh Polri itu sudah benar," kata Wuryanto dalam keterangan pers, Selasa, 6 Desember 2016.

Menurut Wuryanto, sebelum dilakukan penangkapan pada Jumat lalu, pihak Polri telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran TNI. Penangkapan ini juga tindak lanjut dari saling bertukar informasi antara TNI-Polri. "Pada prinsipnya, TNI mendukung apa yang dilakukan oleh Polri," ujar Kapuspen TNI.
 
Wuryanto membantah informasi yang beredar di media sosial Youtube, yang menyebut bahwa penangkapan Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha, telah membuat jajaran perwira tinggi dan menengah TNI AD tersinggung.

Informasi di media sosial itu menyebutkan, penangkapan sesepuh TNI AD ini, dianggap telah menuduh bahwa keperpihakan TNI AD pada rakyat memiliki tujuan makar pada pemerintah.
 
"Sekali lagi TNI menegaskan, bahwa isu berita tersebut tidak benar atau hoax, hal ini sangat berbahaya karena ada upaya mengadu domba antara TNI–Polri dan masyarakat lainnya," terang jenderal bintang dua TNI AD ini.

Wuryanto juga menepis anggapan penangkapan dua jenderal purnawirawan TNI AD itu seolah-olah mengingatkan peristiwa kelam G30S/PKI, dimana para jenderal diculik setelah difitnah mendirikan Dewan Jenderal, yang akan melengserkan Presiden RI Soekarno.

"Konteksnya sangat jauh berbeda di mana pada peristiwa G30S/PKI, PKI lah yang menculik para jenderal TNI AD dan melaksanakan upaya makar. Sedangkan penangkapan kedua purnawirawan tersebut, dilakukan oleh institusi yang sah dan tentu dengan alasan yang kuat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Arti Makar di RKUHP Diganti Dengan Kata Serangan

Ia menambahkan, sejarah mencatat bahwa upaya makar kepada negara bisa dilakukan oleh siapapun termasuk oknum TNI, sebagai contoh diantaranya Kolonel Maludin Simbolon pada pemberontakan PRRI di Padang, Letkol Untung Sutopo dalam G30S/PKI di Madiun, Letkol Abdul Kahar Muzakkar pada peristiwa DI/TII di Sulawesi dan Letda Ibnu Hadjar pada peristiwa DI/TII di Kalimantan.  

"Peristiwa sejarah tersebut membuktikan bahwa siapa pun yang melakukan itu adalah pengkhianat bangsa, termasuk pada peristiwa penculikan terhadap para Jenderal dalam G30S/PKI beberapa tahun yang silam, dan siapapun yang akan melakukan makar kepada pemerintah yang sah akan berhadapan dengan seluruh komponen bangsa dan TNI-Polri sebagai garda terdepan," tegas Wuryanto

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024