Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Sri Bintang Ditolak

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan, menjelaskan alasan belum bisa memenuhi permintaan penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas.

Wartawan Di Malang Tolak RUU Penyiaran, Bikin Teatrikal Pembungkaman Pers

Permohonan ini diajukan istri Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Senin, 5 Desember 2016. "Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2016.

Penolakan ini karena penyidik menganggap Sri Bintang tak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Tidak kooperatif. Pada penangkapan juga beda dengan (tersangka) yang lain. Ada sedikit perlawanan. Kemudian diperiksa sulit. Yang lain tidak," ujarnya menambahkan.

Buru 3 Buron Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Kombes Surawan Bakal Lakukan Ini

Mengenai keluhan Erna, istri Sri Bintang, yang menilai proses penangkapan itu terlalu represif, sehingga mirip dengan proses penangkapan para jenderal dalam adegan film G30S/PKI. Menurut Iriawan, tindakan itu merupakan taktik Kepolisian. "Itu taktik kami. Silakan mengeluhkan saja, tidak masalah," ucapnya.

Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi pada 2 Desember berlangsung. Di antara mereka, 8 menjadi tersangka makar, 2 orang tersangka kasus ITE, dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa.

12 Polisi di Sulbar Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Kepolisian juga menahan Sri Bintang, serta Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

(mus)

Proses evakuasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka

"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup."

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024