Dugaan Penipuan, Ramadhan Pohan Tak Ditahan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Seusai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan masih menghirup udara bebas atau tidak ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar.
Setelah menjalani pemberkasan dan registrasi perkara selama tiga jam di Gedung Kejati Sumut, Ramadhan Pohan keluar dari sebuah ruangan. Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media atas kasus menjeratnya, mantan Calon Walikota Medan itu, irit bicara. Hanya mengucapkan Alhamdulilah, tanpa memberikan keterangan lainnya.
Meski dihujani sejumlah pertanyaan pria berkacamata itu, memilih diam sembari berlalu masuk ke dalam mobil pribadi dan meninggalkan gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Rabu petang, 7 Desember 2016.?
Sementara itu, Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan ?membenarkan bahwa pelimpahan tahan dua ini, tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif hukum membuat kedua mendapat tahanan kota sejak proses penyidikan hingga penuntutan di Kejaksaan.
"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena dijamin oleh penasehat hukum mereka. Kemudian, mereka terlihat kooperatif dan akan selalu mengikuti proses persidangan nantinya," kata Yosgernold.
Setelah menerima berkas dan tersangka, Yosgernold mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili.
"Segera akan dilimpahkan berkasnya ke pengadilan setelah surat dakwaan rampung semuanya," tuturnya.
Dia menambahkan sampai saat ini, kedua tersangka belum ada niat baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp15,3 miliar. "Kata JPU sampai saat ini belum ada dikembalikan uang korban," katanya.
Dua kasus penipuan
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar.Â
Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.