Jaksa Rampungkan Dakwaan Ramadhan Pohan
Jumat, 9 Desember 2016 - 11:32 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. Laurenz pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya itu, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga
(mus)
Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten
Banten akan menggelar pilkada.
VIVA.co.id
1 Juli 2020