Teguh Juwarno Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Komisi VI DPR, Teguh Juwarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu, 14 Desember 2016. Politikus Partai Amanat Nasional itu akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersangka Sugiharto.

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP tahun  2011-2012. Sementara kapasitas saya saat kalau saya kaitkan, waktu itu adalah Wakil Ketua Komisi II, dari tahun 2009-2010," kata Teguh Juwarno di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Teguh sedianya diperiksa Kamis 8 Desember 2016 lalu. Namun dia tak hadir lantaran masih melakukan dinas di luar negeri saat itu.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Dikonfirmasi soal pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal adanya fee Kepada pimpinan Komisi II DPR yang menyetujui usulan anggaran proyek e-KTP, Teguh berdalih tidak mengetahui sama sekali. Dia berdalih korupsi tahun 2011 sebagaimana dibeberkan Nazaruddin, dirinya sudah dipindahtugaskan ke komisi lain.  

"Saya enggak tahu sama sekali (soal fee tersebut), apalagi Nazaruddin bilangnya  tahun 2011, saya sudah enggak dikomisi II," ujarnya.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

Teguh sendiri mengakui pihaknya ketika itu menyetujui usulan pemerintah terkait anggaran e-KTP senilai hampir Rp6 triliun. Namun, tegas Teguh, angka itu sudah melalui pembahasan yang matang.

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017