Jadi Tersangka, KPK Minta Eddy Sindoro Serahkan Diri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi bahwa Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro adalah tersangka korupsi. Mantan presiden direktur Lippo Group itu dijerat lantaran diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait peninjauan kembali perkara di PN Jakpus.  

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"KPK menetapkan ESI (Eddy Sindoro) sebagai tersangka. ESI diduga memberi hadiah atau janji ke penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Febri menegaskan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk Eddy. Saksi itu berasal dari berbagai unsur seperti kalangan swasta, advokat, oknum pengadilan, dan lainnya.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Hanya keberadaan Eddy masih belum diketahui hingga saat ini. Informasi menyebutkan, Eddy berada di luar negeri sejak awal kasus tersebut bergulir.

"ESI sampai saat ini sedang tidak berada di Indonesia," ujarnya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Febri pun mengimbau supaya Eddy kooperatif mendatangi KPK untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya. "Kami imbau agar tersangka (Eddy) segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," ujarnya.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021