OC Kaligis Tak Kebagian Remisi Natal

Sidang Pledoi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana Nasrani. Remisi ini diberikan dalam rangka hari Natal.

img_title Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Namun, ternyata tak semua narapidana beragama Kristen mendapatkan hak itu. Khususnya terpidana kasus korupsi seperti Otto Cornelis Kaligis, Robert Tantular, Adrian Waworuntu, dan Anggoro Widjoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Akbar Hadi, kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, O.C. Kaligis, Robert dan Anggoro tak bisa mendapatkan remisi karena tak memenuhi syarat.

img_title Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Alasannya karena Proses Remisi Tak Benar

"Mereka belum mendapatkan JC (justice collaborator) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP 99 Tahun 2012," ujar Akbar dalam keterangannya, Minggu, 25 Desember 2016.

Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu, pemberian remisi diperketat. Hal ini berlaku khusus pada narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotika, HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan transnasional.

img_title Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bebas Bersyaratnya Bakal Batal?

Jika terpidana kasus itu mau mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi syarat tambahan sesuai pasal 34A, yaitu bersedia menjadi justice collaborator atau bekerja sama membongkar kasusnya dengan penegak hukum, yang dinyatakan secara tertulis oleh lembaga penegak hukum. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti.

Syarat tambahan untuk terpidana terorisme, bersedia mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia pada Indonesia.

Sementara itu, untuk terpidana kasus narkotik, pemberian remisi hanya berlaku untuk mereka yang dipidana penjara minimal 5 tahun.

Akbar menjelaskan, remisi ini juga tak berlaku untuk narapidana yang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. "Demikian juga remisi khusus ini juga tidak diberikan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup, seperti Adrian Woworuntu," ujar Akbar.

Adrian dihukum seumur hidup karena terbukti membobol BNI sebesar Rp1,2 triliun.

Untuk diketahui, O.C. Kaligis mendapat vonis penjara 10 tahun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, karena terbukti memberikan suap pada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suap diberikan untuk mengamankan kliennya yakni Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur Sumatera Utara dari kasus korupsi dana bantuan sosial.

Sama halnya dengan Kaligis, Anggoro juga diperberat hukumannya oleh MA menjadi 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan 2006-2007, yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut