Jaksa Yakini Eksepsi Dahlan Iskan Ditolak Hakim

Sidang Lanjutan Dahlan Iskan
Sumber :
  • Antara/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dijadwalkan digelar lagi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 30 Desember 2016. Sidang dengan agenda putusan sela itu akan menentukan apakah perkara Dahlan dilanjutkan atau tidak.

img_title Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Roy Rovalino, membenarkan bahwa sidang Dahlan Iskan kali ini mengagendakan putusan sela. “Agendanya putusan sela,” katanya ditemui di kantornya di Jawa Timur, Kamis, 29 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy mengatakan, pada putusan sela nanti majelis hakim akan memutuskan apakah dakwaan jaksa yang diterima atau eksepsi terdakwa Dahlan yang diterima. Jika eksepsi Dahlan diterima dan dakwaan jaksa ditolak oleh hakim, maka sidang perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pembuktian.

img_title Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

“Kalau kami ditanya, jaksa harus yakin dakwaan diterima dan eksepsi terdakwa ditolak,” kata Roy.

Sebelumnya, dalam nota keberatan atau eksepsi, Ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menggarisbawahi bahwa status aset PT PWU yang dipersoalkan di Kediri dan Tulungagung adalah aset perseroan, kendati PWU adalah BUMD Pemprov Jatim. Sebab, ketika PWU menjadi perseroan terbatas maka yang harus dijadikan acuan ialah Undang-undang Perseroan Terbatas.

img_title Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Karena tidak berstatus aset negara, maka pelepasan aset tersebut sebetulnya tidak memerlukan persetujuan DPRD Jatim, seperti disampaikan jaksa dalam dakwaan. Karena bukan aset negara pula maka secara otomatis negara tidak dirugikan dalam penjualan aset berupa lahan dan bangunan tersebut.

“Kalaupun ada pidananya, itu bukan kategori korupsi,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eksepsi tersebut ditanggapi Jaksa Penuntut Umum dengan merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Uji materi itu ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.

Berdasarkan itu, jaksa menjelaskan bahwa yang disebut keuangan negara ialah seluruh kekayaan, baik berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang. “Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD," kata jaksa Trimo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut