Mulai 6 Januari, SIM Sesuai CC Motor Diberlakukan

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Terhitung 6 Januari 2017, Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan kapasitas mesin (cc).

img_title Terpopuler: Rocky Gerung Singgung Harga Mobilnya, Isi Garasi Bupati Klaten, hingga Diskon Pajak Kendaraan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merumuskan kategori baru pembuatan SIM C yang terbagi dalam tiga golongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga golongan itu yakni, SIM C, C1 dan C2. Klasifikasi ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki oleh calon pembuat SIM. (Baca: India Mulai Terapkan Sim Khusus Moge, Kapan Indonesia?)

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

“SIM itu kan legitimasi kompetensi, nah sekarang kompetensi orang naik kendaraan tentu berbeda. Kendaraan kecil dan besar, kompetensi berbeda. Makanya harus kami bedakan,” kata Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Polres Majalengka, Iptu Tomy Firdiyanto, seperti dilansir dalam tribratanews, Kamis, 5 Januari 2017.

Mengutip dalam PP tersebut, adapun pembagian golongan SIM itu, masing-masing yakni, SIM C untuk sepeda motor dengan kategori mesin 250cc ke bawah. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapsitas mesin 250-750cc dan SIM C2 untuk motor dengan mesin 750cc ke atas.

img_title Daftar Daerah yang Memungut Opsen Pajak Kendaraan dan Besarannya

Terkait biaya pembuatan, tidak ada perbedaan harga atas tiga golongan SIM C tersebut. Masing-masingnya untuk biaya pengujian SIM akan dikenakan biaya Rp100 ribu dan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp75 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di ketentuan PP itu juga, kini mulai diterapkan penerbitan SIM khusus untuk para penyandang cacat yang dibagi dalam dua golongan yakni SIM D dan D1. Masing-masing biaya pengujian akan dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu dan perpanjangan sebesar Rp30 ribu.

“Tujuannya untuk safety berdasarkan kemampuannya harus ada pembedaan antara pengendara motor kapasitas (cc) bermesin kecil dan kapasitas bermesin besar, sehingga tingkat safety juga perlu ditingkatkan," kata Tomy.

Deretan Motor TVS di IMOS 2025

Penjualan Motor Tembus 5 Juta Unit, Akankah 2026 Jadi Tahun Kebangkitan Pasar Roda Dua?

Penjualan motor Indonesia mencapai 5,16 juta unit hingga September 2026. AISI optimistis pasar roda dua tumbuh dan menargetkan penjualan 6,7 juta unit tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut