Pembuat Ornamen Natal Berlafaz Allah Menangis

Kepolisian Daerah Jambi bersama Gubernur Zumi Zola dalam jumpa pers terkait dugaan penodaan agama pembuatan lafaz Allah di ornamen natal, Kamis (5/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ramond EPU

VIVA.co.id – RZ (20 tahun), seorang pekerja lepas yang menjadi tersangka pembuat lafaz Allah dalam ornamen Natal di salah satu hotel di Jambi telah diamankan kepolisian setempat.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Menurut Gubernur Jambi, Zumi Zola, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. "Dia sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, sampai menangis di hadapan saya," kata Zola di Polda Jambi, Kamis, 5 Januari 2017.

Zumi mengatakan, RZ membuat lafaz Allah di ornamen Natal murni karena sakit hati dengan pemilik hotel. "Hanya motif pribadi. Tidak puas dengan upah yang diterima dari pihak hotel," kata Zola.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ia pun sudah memaafkan perbuatan pelaku. Zumi berharap agar kejadian itu dapat menjadi pelajaran semua pihak. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak mudah terprovokasi dengan ulah oknum," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Sy Fasha, mengatakan dalam waktu dekat akan membahas upaya untuk membuka kembali segel Novita Hotel. Karena, hingga saat ini, Novita Hotel masih ditutup operasionalnya.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Penutupan dilakukan setelah dilakukan rapat, maka untuk membukanya saya juga akan membahasnya di dalam rapat," kata Fasha. (ase)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024