Alur Kenaikan Tarif Pengurusan STNK

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id – Kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) membuat publik bertanya-tanya. Sebab, baik Kapolri, Menteri Keuangan, DPR hingga Presiden, saling lempar soal siapa mengusulkan kenaikan biaya ini.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Anehnya lagi, setelah kebijakan ini bergulir, Presiden Joko Widodo baru menyinggung soal kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Jokowi minta kenaikan biaya yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak itu jangan terlalu tinggi.

Di media sosial, muncul meme judul berita Jokowi menyinggung kenaikannya, lalu Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku bukan polisi yang mengusulkan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan hal serupa. Sehingga menjadi viral kalau pemerintah saling lempar tanggungjawab.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Lalu, siapa pengusul kenaikan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mungkin media saja yang melihat seperti lempar-lemparan begitu," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Dia menjelaskan, untuk mekanisme berdasarkan UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah diusulkan oleh kementerian dan lembaga. Hanya ia tidak menyebutkan, kementerian mana yang mengusulkan.

"Dan untuk PP (Peraturan Pemerintah) PNBP diusulkan oleh Kapolri pada September 2015," lanjut dia.

Pengusulan itu, diolah dan direview lagi di Kementerian Keuangan. Termasuk tarif PNBP di Kejaksaan, menurutnya juga menjadi tugas Kemenkeu. Untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), juga di-review oleh kementerian.

"Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh lintas kementerian lembaga, itu yang dilakukan. Dan ketiga, dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menkopolhukam. Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan PNPB," jelas Askolani.

Sehingga, dengan proses panjang sejak September 2015 dan baru ditetapkan PP itu diakhir 2016, Bagi Askolani, PP ini sudah melalui proses yang panjang dan sudah memutuskan dengan matang.

"Tentunya pemerintah mempertimbangan masak mengenai penyesuaian tarif ini jadi tidak juga dilakukan dalam waktu singkat," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya