Dahlan Iskan Tegur Wartawan yang Mewawancarainya
- VIVA.co.id/Nur Faishal
Lahan yang menjadi masalah hukum itu di antaranya ialah lahan dan bangunan seluas 32.439 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat 12/Jalan Hasanuddin 2 Kelurahan/Kecamatan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur. Lahan milik PWU itu dibeli saksi pada tahun 2003 melalui proses lelang.
Dari pihak pembeli, transaksi dilakukan Oetojo Sardjono dan Sam Santoso dari PT Sempulur Adi Mandiri. Sementara dari pihak PWU dilaksanakan Kepala Biro Aset PWU saat itu, Wishnu Wardhana. Nilai transaksi sebesar Rp17 miliar. Tanda tangan Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU terbubuhkan di dokumen transaksi.
Di PT Sempulur, Oetojo memiliki saham 25 persen. Namun, di dalam persidangan, dia mengatakan banyak tidak tahu soal proses jual beli tersebut, kendati ikut menandatangani dokumen transaksi. "Proses lelangnya yang banyak tahu Pak Sam Santoso," ujarnya.
Dia mengaku hanya tahu proses jual-beli untuk lahan PWU di Tulungagung. "Saya tidak banyak tahu proses jual beli aset (di Kota Kediri) itu. Saya hanya kongsi. Saya hanya tahu yang di Tulungagung," ujar Oetojo.
Persidangan sempat tak fokus karena keterangan Oetojo yang berubah-ubah dan banyak tidak tahu. Begitu juga ketika Oetojo dan para pihak maju di meja Majelis hakim mengkroscek dokumen transaksi. Ketua Tim Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, terlihat duduk di kursi penasihat hukum. Dia tidak ikut maju ke meja hakim. (ase)